Skip to main content

Prilaku Penulisan Resep

Prilaku Penulisan Resep

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
   Demi keamanan penggunaan, obat dibagi dalam beberapa golongan. Secara garis besar dapat dibagi dalam dua golongan, yaitu obat bebas (OTC = Other of the counter) dan Ethical (obat narkotika, psikotropika, dan keras), harus dilayani dengan resep dokter. Jadi sebagian obat tidak bisa diserahkan langsung pada pasien atau masyarakat tetapi harus melalui resep dokter (on medicalprescription only). Dalam sistem distribusi obat nasional, peran dokter sebagai “medical care” dan alat kesehatan ikut mengawasi penggunaan obat oleh masyarakat, apotek sebagai organ distributor terdepan berhadapan langsung dengan masyarakat atau pasien, dan apoteker berperan sebagai “pharmaceuticalcare” dan informan obat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. Di dalam sistem pelayanan kesehatan masyarakat, kedua profesi ini harus berada dalam satu tim yang solid dengan tujuan yang sama yaitu melayani kesehatan dan menyembuhkan pasien.
Resep dapat diartikan sebagai Permintaan Tertulis dari seorang Dokter maupun Dokter Hewan terhadap sejumlah Obat atau Alat Kesehatan kepada seorang Apoteker di Apotek. Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.

Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnya.Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.

Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)

Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli. Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan perundangan - undangan yang berlaku.


B.  Rumusan masalah

1.   Apa  pengertian Resep, Bagian bagian Resep,  Unsur unsur resep ?
2.    Apa definisi coppy resep dan aturan  membuat coppy resep ?
3.   Bagaimana cara pelayanan resep didalam kefarmasian ?
4.    Bagaiman Langkah langkah preskripsi obat ?
5.    Bagaimana Pedoman cara penulisan resep dokter ?
6.   Bagaimana cara penulisan resep Iter,NI,Cito, dan Pim ?


C. Tujuan penulisan

1.      Memenuhi tugas dosen mata kuliah Farmasi Sosial
2.      Menambah pengetahuan lebih tentang materi yang yang di dalami
3.      Menambah wawasan dan menjadikan sumber pembelajaran materi tersebut
4.      Menjadikan pedoman didalam kefarmasian



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembahasan Resep
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu menebus
Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli.obat yang dipilih sebagai obat alternatif.
Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.  Informasi meliputi: cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep obat terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan resep obat harus ditanda tangani oleh apoteker.

B. Unsur-Unsur Resep Lengkap
1.      Identitas DokterNama,   nomor   surat   ijin   praktek,   alamat   praktek  dan   rumah   dokter penulis resep serta dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek. Biasanya sudah tercetak dalam blanko resep.
2.      Inscriptio    : Tanggal dan tempat dituliskan nya resep.
3.      Signatura   : Berisi informasi tentang aturan pakai dari obat yang tertulis.
4.      Subcriptio   : Paraf atau tanda tangan dokter yang menulis resep
5.      Invecatio/Invocatio : Tanda buka penulisan resep dengan R/ Ditulis dengan simbol R/ (recipe=harap diambil). Biasanya   sudah   dicetak  dalam  blanko. Bila diperlukan lebih dari satu bentuk sediaan obat/formula resep, diperlukan penulisan R/ lagi.
6.      Praescriptio/Ordinatio : Nama obat, jumlah obat dan cara pembuatan obat
7.      Identitas pasienUmumnya sudah tercantum dalam blanko resep (tulisan pro dan umur). Nama pasien dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan pasien  supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat.
8.      Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis resep

C.Tata Cara Penulisan Resep
Tidak ada standar baku didunia tentang penulisan resep. Untuk Indonesia, resep yang lengkap menurut SK Menkes RI No. 26/2981  (BAB III, pasal 10) memuat :
1)      Nama, alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
2)      Tanggal penulisan resep
3)      Nama setiap obat/komponen obat
4)      Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
5)      Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
6)      Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis maksimum

Aturan Pengulangan Copy Resep


·            Pertama,copy resep yang mengandung obat bebas atau bebas terbatas dapat diulang dengan ketentuan penderita memperoleh informasi yang jelas, baik tertulis (dalam kemasan asli yang dilengkapi brosur) maupun secara lisan dari apoteker.
·            Kedua, kopi resep yang telah diberikan seluruh obatnya dapat berlaku lagi bila kopi tersebut telah diketahui dan disetujui kembali oleh dokter yang berangkutan. Akan tetapi, hal ini sekarang jarang terjadi.
Ketiga, untuk resep yang mengandungnarkotika, tidak boleh ada tanda iter. Obat jenis ini selalu memerlukan resep baru, kecuali bila baru diambil sebagian

D. Langkah Preskripsi

Dalam melakukan prakteknya, dokter pertama kali harus melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang baik pada pasiennya untuk menegakkan diagnosis. Setelah itu, dengan mempertimbangkan keadaan (patologi penyakit , perjalanan penyakit dan manifestasinya), maka tujuan terapi dengan  akan ditentukan. Kemudian akan dilakukan  pemilihan obat secara tepat, agar menghasilkan terapi yang rasional.
Hal yang sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam  memilih obat:
Ø  Bagaimana rasio manfaat dengan risiko obat yang dipilih
Ø  Bagaimana keamanan (efek samping, kontra indikasi) obat yang dipilih
Ø  Jenis bahan obat apa (bahan baku, formula standar, bahan generik,  atau bahan paten) yang dipilih
Ø  Pertimbangan biaya/harga obat


Dengan mempertimbangkan hal di atas, diharapkan preskripsi obat dokter akan tepat berdasar manfaat, keamanan, ekonomi, serta cocok bagi penderita Untuk mewujudkan terapi obat yang rasional dan untuk meningkatkan daya guna dan hasil gunaserta biaya, maka seorang dokter perlu memahami kriteria bahan obat dalam preskripsi.
Bahan obat  di  dalam  resep  termasuk bagian dari unsur inscriptio dan merupakan  bahan baku, obat standar (obat dalam formula baku/resmi, sediaan generik) atau bahan jadi/patenNama obat dapat dipilih dengan nama generik (nama resmi dalam buku Farmakope Indonesia) atau nama paten (nama yang diberikan pabrik).
Pengguna jenis obat paten perlu memperhatikan kekuatan bahan aktif dan atau komposisi obat yang dikandung di dalamnya agar pemilihan obat yang rasional dapat tercapai dan pelayanan obat di apotek tidak menjumpai adanya masalah.
Contoh:
Apabila dalam terapi perlu diberikan bahan obat Paracetamol, maka dapat dipilih bahan baku (ada di apotik), sediaan generik berlogo (bentuk tablet atau sirup paracetamol atau sediaan paten) Jumlah obat yang ditulis di dalam resep tergatung dari lama pemberian dan frekuensi pemberian. Parameter yang diperlukan untuk menentukannya adalah lama perjalanan penyakit, tujuan terapi, dan  kondisi penderita. Jumlah obat dituliskan dengan angka Romawi untuk jenis sediaan jadi/paten

·      Penetapan cara pemberian dan aturan dosis yang tepat

A.Cara Pemberian Obat
Obat diberikan dengan berbagai macam cara (per oral, per rectal, parenteral, topical, dl ). Hal yang diperlukan dalam menentukan cara pemberian obat:
Ø  Tujuan terapi
Ø  Kondisi pasien
Ø  Sifat fisika-kimia obat
Ø  Bioaviabilitas obat 
Ø  Manfaat (untung-rugi pemberian obat)
Cara pemberian yang dipilih adalah yang memberikan manfaat klinik yang optimal dan memberikan keamanan bagi pasien.
Misalkan pemberian obat Gentamicyn yang diperlukan untuk tujuan sistemik, maka sebaiknya dipilih lewat parenteral. NSAIDS yang diberikan pada penderita gastritis sebaiknya dilakukan pemberian per rectal.


B. Aturan dosis (dosis dan jadwal pemberian obat)

DOSIS : Dosis yang ideal adalah dosis yang diberikan per individual. Hal ini mengingat bahwa respon penderita terhadap obat sangat individualistis. Penentuan dosis perlu mempertimbangkan:
Ø  kondisi pasien (seperti: umur, berat badan, fisiologi dan fungsi organ tubuh)
Ø  kondisi penyakit ( akut, kronis, berat/ringan)
Ø  Indeks terapi obat (lebar/sempit)
Ø  variasi kinetik obat
Ø  cara/rumus perhitungan dosis anak ( pilih yang paling teliti)
Perhitungan dosis pada anak secara ideal menggunakan dasar ukuran fisik (berat badan atau luas permukaan tubuh). Apabila dosis anak dihitung dengan perbandingan dengan dosis dewasa, yaitu dengan memakai rumus perhitungan dosis anak (antara lain Young, Clark), maka perlu diperhatikan tentang ketelitian dari rumus yang dipakai.
C. Jadwal pemberian
    Jadwal pemberian ini meliput frekuensi, satuan dosi per kali dan saat/waktu pemberian obat. Dalam resep tertuang dalam unsur signatura.
D.    Freskuensi 
artinya berapa kali obat yang dimaksud   diberikan kepada pasien, Jumlah pemberian  tergantung dari waktu paruh obat, BSO, dan tujuan terapi. 
Obat anti asma diberikan kalau sesak (p.r.n) namum bila untuk menjaga agar tidak terjadi serangan asma dapat diberikan secara teratur misal 3 x sehari (t.d.d).
E.     Saat atau Waktu pemberian
Hal ini dibutuhkan bagi obat tertentu supaya dalam pemberiannya memiliki efek optimal, aman dan mudah diikuti pasien.
Misal: Obat yang absorbsinya terganggu oleh makanan sebaiknya diberikan saat perut kosong  1/2 – 1 jam sebelum makan (1/2 – 1 h. a.c), obat yang mengiritasi lambung diberikan sesudah makan (p.c) dan obat untuk memepermudah tidur diberikan sebelum tidur (h.s), dl .
F.     Lama pemberian obat
Lama pemberian obat didasarkan perjalanan penyakit atau menggunakan pedoman pengobatan yang sudah ditentukan dalam pustaka/RS. Misalkan pemberian antibiotika dalam waktu tertentu (2 hari setelah gejala hilang untuk menghindari resistensi kuman, obat simptomatis hanya perlu diberikan saat simtom muncul (p.r.n), dan pada penyaklit kronis (misalasma, hipertensi, DM) diperlukan pemberian obat yang terus menerus atau sepanjang hidup (ITER!)

G.    Pemilihan BSO yang tepat
Pemilihan BSO dalam preskripsi perlu dipertimbangkan agar pemberian obat optimal dan hargaterjangkau. Faktor ketaatan penderita, faktor sifat obat, bioaviabilitas dan faktor sosial ekonomi dapat digunakan sebagai pertimbangan pemilihan BSO
H.    Pemilihan formula resep yang tepat
Ada 3 formula resep yang dapat digunakan untuk menyusunan preskripsi dokter (Formula marginalis, officialis aau spesialistis). Pemilihan formula tersebut perlu mempertimbangkan:
Ø  Yang dapat menjamin ketepatan dosis (dosis  individual)
Ø  Yang dapat menajaga stabilitas obat
Ø  Agar dapat menjaga kepatuhan pasien dalam meminum obat
Ø  Biaya/harga terjangkau
I. Penulisan preskripsi dalam blanko resep yang benar (lege artis)
Preskripsi lege artis maksudnya adalah ditulis secara jelas, lengkap (memuat 6 unsur yang harus ada di dalam resep) dan sesuai dengan aturan/pedoman baku serta menggunakan singkatan bahasa latin baku, pada blanko standar (ukuran lebar 10-12 cm, panjang 15-18 cm)
J. Pemberian informasi bagi penderita yang tepat
Cara atau aturan harus tertulis lengkap dalam resep, namun dokter juga masih harus menjelaskan kepada pasien. Demikian pula hal-hal atau peringatan yang perlu disampaikan tentang obat dan pengobatan, misal apakah obat harus diminum sampai habis/tidak, efek samping, dll.  Hal ini dilakukan untuk ketaatan pasien dan mencapai rasionalitas peresepan


·         PEDOMAN CARA PENULISAN RESEP DOKTER

1. Ukuran blanko resep : (ukuran lebar 10-12 cm, panjang 15-18 cm)
2. Penulisan nama obat (Bagian Inscriptio):
Ø  Dimulai dengan huruf besar
Ø  Ditulis secara lengkap atau dengan singkatan resmi (dalam farmakope Indonesia atau nomenklatur internasional) misal: ac. Salic; acetosal
Ø  Tidak ditulis dengan nama kimia (missal: kali chloride dengan KCl) atau singkatan lain dengan huruf capital (missal clorpromazin dengan CPZ)
3. Penulisan jumlah obat
Ø  Satuan berat: mg (mil igram), g, G (gram)
Ø  Sataun volume: ml (mililiter), l (liter)
Ø  Satuan unit: IU/IU (Internasional Unit)
Ø  Penulisan  jumlah obat  dengan  satuan  biji menggunakan  angka Romawi. 
Misal:
Tab Novalgin no. XII
Tab Stesolid 5 mg no. X (decem)
                         m.fl.a.pulv. dt.d.no. X

4. Penulisan alat penakar: Dalam singkatan bahasa latin dikenal:
Ø sendok makan =  C (volume 15 ml)
Ø sendok teh = Cth  (volume 5 ml)
Ø guttae = Gtt (1 tetes = 0,05 ml)
Catatan:Hindari   penggunaan   sendok   teh   dan   senok   makan   rumah   tangga   karena volumenya tidak selalu 15 ml untuk sendok makan dan 5 ml untuk sendok teh. Gunakan sendok plastik (5 ml) atau alat lain ( volume 5, 10, 15 ml) yang disertakan dalam sediaaan cair paten.


    a. Penulisan kekuatan obat
Dalam sediaan obat jadi (generik/paten) yang beredar di pasaran dengan beberapa kekuatan, maka kekuatan yang diminta harus ditulis, misalkan Tab. Primperan 5 mg atau Tab. Primperan 10 mg

b. Penulisan volume obat minum dan berat sediaan topikal dalam tube dari sediaan jadi/paten yang tersedia beberapa kemasan, maka harus ditulis, misal:
Ø Al erin exp. Yang volume 60 ml atau 120 ml
Ø Garamycin cream yang 5 mg/tube atau 15mg/tube
c. Penulisan  bentuk  sediaan  obat 
 (merupakan   bagian   subscriptio)   dituliskan   tidak   hanya   untuk formula magistralis, tetapi juga untuk formula officialis dan spesialistis
Misal:
Tab Antangin mg 250 X
Tab Novalgin mg 250 X
                         m.f.l.a.pulv. No. X

·       Penulisan jadwal dosis/aturan pemakaian (bagian signatura)
a. Harus ditulis dengan benar
Misal: S.t.d.d. pulv. I.p.c atau s.p.r.n.t.d.d.tab.I
b. Untuk pemakaian yang rumit seperti pemakaian ”tapering up/down”
Gunakan tanda s.u.c (usus cognitus = pemakaian sudah tahu). Penjelasan kepada pasien ditulis pada kertas dengan bahasa yang dipahami.

  
·      Penulisan tanda Iter (Itteretur/ harap diulang) & N.I. (Ne Iterretur/tidak boleh diulang)
Resep yang memerlukan pengulanagan dapat diberi tanda: Iter n Xdi sebelah kiriatas dari resep untuk seluruh resep yang diulang. Bila tidak semua resep, maka ditulis di  bawah setiap resep yang diulang.
Resep yang tidak boleh diulang, dapat diberi tanda: NI  di sebelah kiriatas dari resep untuk seluruh resep yang tidak boleh diulang. Bila tidak semua resep, maka ditulis di  bawah setiap resep yang diulang.
·     Penulisan tanda Cito atau PIM
Apabila diperlukan agar resep segera dilayani karena obat sangat diperlukan bagi penderita, maka resep dapat diberi tanda Cito atau PIM dan harus ditulis di sebelah kanan atas resep.

Skrining Resep:

a.  Persyaratan administratif yaitu: nama, nomor Surat Izin Praktek dan alamat dokter, tanggal penulisan resep, paraf dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin, berat badan pasien, nama obat, dosis, dan jumlah yang diminta, dan cara pemakaian yang jelas.
b. Jika terdapat sesuatu yang kurang jelas atau jika nampak telah terjadi kesalahan, apoteker harus mengkonsultasikan kepada penulis resep. Hendaknya apoteker tidak mengartikan maksud dari kata yang tidak jelas atau singkatan yang tidak diketahui (Scott, 2000).
c. Beberapa jenis kesalahan memang cukup banyak dijumpai dalam penulisan resep, misalnya masih banyak resep obat yang ditulis tanpa ada penulisan signa atau aturan pakai, kadang kata signa yang dituliskan kurang jelas atau kurang lengkap (Zairina dan Himawati, 2003).

Beberapa jenis kesalahan yang terjadi pada resep:
a)      Tidak ada umur pasien terutama untuk pasien anak.
b)      Tidak ada tanda tangan dokter/prescriber
c)      Nama obat tidak jelas karena tulisan yang sulit dibaca.
d)     Penulisan obat dengan khasiat sama lebih dari 1 kali dalam 1 lembar resep, baik dengan nama sama atau merk berbeda.



·     Pelayanan Resep

Apabila apoteker menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
Apotek menjual antibiotik secara bebas tanpa resep misal Amox adalah obat yang tidak termasuk OWA, tetapi banyak pasien minta amox tanpa resep dokter. Apotek A tetap melayani. Sehingga untuk mengantisipasi jika diperiksa oleh Dinkes & POM, agar tidak ketahuan maka apoteker di apotek tersebut membuat copy resep sendiri ‘resep putih’ untuk melegalkan transaksi.
Resep putih merupakan dokumen palsu dan tidak bertanggung jawab sehingga melanggar kode etik dan UU, seharusnya bila apoteker menyerahkan obat selain OWA, maka harus berani bertanggung jawab. Keadaan pasien ditanya terlebih dahulu beserta alasannya.
Tidak benar karena copi resep ada tulisan pcc (pro copi confirm) artinya sesuai benarnya/aslinya. Apoteker ini hanya takut peraturannya tapi tidak tau prinsipnya. Menurut bu Bondan apoteker bisa memberikan judgement profesi (keputusan) karena kita seorang profesional yang berbasis keilmuan.
Jadi jika berdasarkan judgement kita amox harus diserahkan maka buat catatan dan keterangan (tanggal, nama & alamat pasien, dasar pertimbangan, keluhan, nama obat, dosis, dan jumlah obat, keterangan lain yang jelas, saat penyerahan diberikan informasi dan konseling) dan dibubuhi tanda tangan apoteker sehingga apoteker tidak perlu membuat dokumen  palsu.
Maka layani dengan keyakinan dan keilmuan sehingga bisa membuat judgement profesi yang bisa kita pertanggungjawabkan.


·     Obat resep dokter dijual kembali
Resep ditulis oleh dokter untuk seorang perawat, ternyata bukan untuk perawat tetapi untuk dijual kembali.
Ø  Jika resep sah layani, kecuali kita tau pasti disalahgunakan maka kita dapat tolak dengan tegas namun sopan dan lembut serta dikomunikasikan kepada dokter.
Ø  Maka layani dengan keyakinan dan keilmuan sehingga bisa membuat judgement profesi yang bisa kita pertanggungjawabkan.

·     Masuk Formularium
Produk memiliki kualitas kurang bagus tetapi tetap dimasukkan ke dalam formularium karena menjadi sponsor/PBF memberikan subsidi besar. Atau sebaliknya kualitas baik tetapi tidak dicantumkan kedalam formularium, karena tidak memberikan untung misalnya bonus atau penawaran menarik lainnya.


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu menebus.
Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli.obat yang dipilih sebagai obat alternatif.
Unsur-unsur resep lengkap
1)      IdentitasDokter Nama,   nomor   surat   ijin   praktek,   alamat   praktek  dan   rumah   dokter   penulis resep   serta   dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek. Biasanya sudah tercetak dalam blanko resep.
2)      Inscriptio : Tanggal dan tempat dituliskan nya resep.
3)      Signatura : Berisi informasi tentang aturan pakai dari obat yang tertulis.
4)      Subcriptio: Paraf atau tanda tangan dokter yang menulis resep
5)      Invecatio/Invocatio : Tanda buka penulisan resep dengan R/
6)      Praescriptio/Ordinatio : Nama obat, jumlah obat dan cara pembuatan obat
7)      IdentitaspasienUmumnya sudah tercantum dalam blanko resep (tulisan pro dan umur).  Nama pasien dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan pasien  supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat.

8)      Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis resep

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH Iodo - Iodimetri

Iodo-Iodimetri BAB I PENDAHULUAN I.1  Latar Belakang Titrasi iodometri dan iodimetri adalah salah satu metode titrasi yang didasarkan pada reaksi oksidasi reduksi. Metode ini lebih banyak digunakan dalam analisa jika dibandingkan dengan metode lain. Alasan dipilihnya metode ini karena perbandingan stoikometri yang sederhana pelaksanannya praktis dan tidak benyak masalah dan mudah. Iodimetri adalah jika titrasi terhadap zat-zat reduktor dengan titrasi langsung dan tidak langsung. Dilakukan percobaan ini untuk menentukan kadar zat-zat oksidator secara langsung, seperti yang kadar terdapat dalam serbuk vitamin C. Titrasi tidak langsung iodometri dilakukan terhadap zat-zat oksidator berupa garam-garam besi (III) dan tembaga sulfat dimana zat-zat oksidator ini direduksi dahulu dengan KI dan iodin dalam jumlah yang setara dan ditentukan kembali dengan larutan natrium tiosulfat baku. Dalam bidang farmasi metode ini digunakan untuk menentukan kadar zat-zat yang mengandung ...

Reseach and Development (R&D)

1.       Departemen Reseach and Development (R&D) Departemen R&D merupakan Inti ( Core ) dari industri farmasi. Penelitian yang dilakukan R&D terkait dengan inovasi produk baru dan perubahan formula produk lama dengan tujuan meningkatkan mutu, stabilitas dan kenyamanan suatu produk.penelitian dan pengembangan terhadap produk selalu dilakukan secara berkesinambungan mengikuti Trend ilmu pengetahuan, teknologi dan regulasi. Dalam pengembangan produk terbagi dalam 3 bagian: 1)       Formulasi Development (ForDev) Formulasi Development (ForDev) bertugas dalam pengembangan formulasi, mentransfer formula ke proses, dan pengembangan produk. Apabila formula tersebut memenuhi syarat , formula tersebuut akan doiserahkan kepada bagian AnDev untuk dianalisa. 2)       Analytical Development (AnDev) Analytical Development (AnDev) bertugas dalam pengembagan analisa produk baik itu bahan baku ataup...

Contoh Surat Penawaran Alat Laboratorium Kesehatan

Jakarta, 3 Desember 2019 No        : 003/MSM-PS/19 Hal       : Penawaran Produk Lamp    : - Kepada YTH, Kepala Laboratorium RSUD Konoha Di tempat Kami PT. Diagnostic Center bergerak di bidang distributor Medical Laboratory Diagnostic sejak tahun 2001, ingin menawarkan produk kami untuk kebutuhan Quality Control (Laboratory Analysis). Product seperti berikut : Product Merk Price ESR SD 100 SUCCEEDER Rp.24.800.000 ESR SD 1000 SUCCEEDER Rp.94.600.000 * Harga E-Katalog Product Merk Price ESR SD 100 SUCCEEDER Rp.14.116.640 ESR SD 1000 SUCCEEDER Rp.56.466.559 PT. Diagnostic Center juga siap untuk melakukan negosiasi terkait harga dari produk beserta mekanisme kerjasama terkait Product diatas . Bila Bapak/Ibu bermina...