Prilaku Penulisan Resep
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Demi keamanan
penggunaan, obat dibagi dalam beberapa golongan. Secara garis besar dapat
dibagi dalam dua golongan, yaitu obat bebas (OTC = Other of the counter) dan Ethical (obat narkotika, psikotropika, dan keras), harus dilayani dengan resep
dokter. Jadi sebagian obat tidak bisa diserahkan langsung pada pasien atau
masyarakat tetapi harus melalui resep dokter (on medicalprescription
only). Dalam sistem distribusi obat nasional, peran dokter sebagai “medical care” dan alat kesehatan ikut mengawasi penggunaan
obat oleh masyarakat, apotek sebagai organ distributor terdepan berhadapan
langsung dengan masyarakat atau pasien, dan apoteker berperan sebagai “pharmaceuticalcare” dan informan obat, serta melakukan
pekerjaan kefarmasian di apotek. Di dalam sistem pelayanan kesehatan
masyarakat, kedua profesi ini harus berada dalam satu tim yang solid dengan
tujuan yang sama yaitu melayani kesehatan dan menyembuhkan pasien.
Resep dapat diartikan sebagai Permintaan Tertulis dari seorang Dokter
maupun Dokter Hewan terhadap sejumlah Obat atau Alat Kesehatan kepada seorang
Apoteker di Apotek. Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter
gigi atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk
menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita.
Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk
pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai
lainnya.Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat
yang digunakan khusus untuk hewan.
Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis
(yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan
merupakan standar) dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh
dokter)formulae medicae, terdiri dari formulae officinalis (yaitu resep
yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar)
dan formulae magistralis (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh
apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada
resep asli. Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter
penulis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain
yang berwenang menurut peraturan perundangan - undangan yang berlaku.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian Resep,
Bagian bagian Resep, Unsur unsur resep ?
2. Apa definisi coppy
resep dan aturan membuat coppy resep ?
3. Bagaimana cara pelayanan resep didalam kefarmasian ?
4. Bagaiman Langkah
langkah preskripsi obat ?
5. Bagaimana Pedoman
cara penulisan resep dokter ?
6. Bagaimana cara penulisan resep Iter,NI,Cito, dan Pim ?
C. Tujuan penulisan
1. Memenuhi
tugas dosen
mata kuliah Farmasi Sosial
2. Menambah
pengetahuan lebih tentang
materi yang yang di dalami
3. Menambah wawasan dan menjadikan sumber pembelajaran
materi tersebut
4. Menjadikan pedoman didalam kefarmasian
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pembahasan
Resep
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek
wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep
obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib
berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu
menebus
Copy resep atau turunan resep adalah salinan
resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan
obat yang terdapat pada resep asli.obat yang dipilih sebagai obat alternatif.
Apoteker wajib memberi informasi yang
berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien. Informasi
meliputi: cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat
digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain
yang diperhatikan pasien. Apabila apoteker menganggap dalam resep obat
terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan
kepada dokter penulis resep. Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada
pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep. Salinan
resep obat harus ditanda tangani oleh apoteker.
B.
Unsur-Unsur Resep Lengkap
1.
Identitas DokterNama, nomor surat
ijin praktek, alamat praktek
dan rumah dokter penulis resep serta dapat dilengkapi
dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek. Biasanya sudah tercetak dalam
blanko resep.
2.
Inscriptio : Tanggal dan tempat
dituliskan nya resep.
3.
Signatura : Berisi informasi tentang
aturan pakai dari obat yang tertulis.
4.
Subcriptio : Paraf atau tanda tangan
dokter yang menulis resep
5.
Invecatio/Invocatio : Tanda buka penulisan resep
dengan R/
Ditulis dengan simbol R/ (recipe=harap diambil). Biasanya
sudah dicetak dalam blanko. Bila diperlukan lebih
dari satu bentuk sediaan obat/formula resep, diperlukan penulisan R/ lagi.
6.
Praescriptio/Ordinatio : Nama obat, jumlah obat dan cara
pembuatan obat
7.
Identitas pasienUmumnya sudah tercantum dalam blanko resep (tulisan pro dan umur). Nama pasien
dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan pasien
supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat.
8.
Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis
resep
C.Tata Cara Penulisan Resep
Tidak
ada standar baku didunia tentang penulisan resep.
Untuk Indonesia, resep yang lengkap menurut SK Menkes RI No.
26/2981 (BAB III, pasal 10) memuat :
1)
Nama, alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
2)
Tanggal penulisan resep
3)
Nama setiap obat/komponen obat
4)
Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
5)
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
6)
Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat
dengan jumlah melebihi dosis maksimum
· Pertama,copy
resep yang mengandung obat bebas atau bebas terbatas dapat diulang dengan
ketentuan penderita memperoleh informasi yang jelas, baik tertulis (dalam
kemasan asli yang dilengkapi brosur) maupun secara lisan dari apoteker.
· Kedua, kopi resep yang telah diberikan seluruh obatnya dapat
berlaku lagi bila kopi tersebut telah diketahui dan disetujui kembali oleh
dokter yang berangkutan. Akan tetapi, hal ini sekarang jarang terjadi.
Ketiga,
untuk resep yang mengandungnarkotika, tidak boleh ada tanda iter. Obat
jenis ini selalu memerlukan resep baru, kecuali bila baru diambil sebagian
D. Langkah Preskripsi
Dalam melakukan prakteknya, dokter pertama kali harus melakukan
anamnesis dan pemeriksaan fisik yang baik
pada pasiennya untuk menegakkan diagnosis.
Setelah itu, dengan mempertimbangkan keadaan (patologi penyakit ,
perjalanan penyakit dan manifestasinya), maka tujuan terapi dengan akan ditentukan. Kemudian
akan dilakukan pemilihan obat
secara tepat, agar menghasilkan terapi yang rasional.
Hal yang sangat penting untuk menjadi pertimbangan dalam memilih obat:
Ø Bagaimana rasio manfaat
dengan risiko obat yang dipilih
Ø Bagaimana keamanan (efek
samping, kontra indikasi) obat yang dipilih
Ø Jenis bahan obat apa
(bahan baku, formula standar, bahan generik,
atau bahan paten) yang dipilih
Ø Pertimbangan biaya/harga
obat
Dengan mempertimbangkan hal di atas, diharapkan preskripsi
obat dokter akan tepat berdasar manfaat, keamanan, ekonomi, serta cocok bagi
penderita Untuk mewujudkan terapi obat yang rasional dan untuk meningkatkan
daya guna dan hasil gunaserta biaya, maka seorang dokter perlu memahami
kriteria bahan obat dalam preskripsi.
Bahan obat di dalam resep termasuk
bagian dari unsur inscriptio dan merupakan bahan baku, obat standar
(obat dalam formula baku/resmi, sediaan generik) atau bahan jadi/patenNama obat
dapat dipilih dengan nama generik (nama resmi dalam buku Farmakope Indonesia)
atau nama paten (nama yang diberikan pabrik).
Pengguna jenis obat paten perlu memperhatikan kekuatan
bahan aktif dan atau komposisi obat yang dikandung di dalamnya agar pemilihan obat
yang rasional dapat tercapai dan pelayanan obat di apotek tidak menjumpai
adanya masalah.
Contoh:
Apabila dalam terapi perlu diberikan bahan obat
Paracetamol, maka dapat dipilih bahan baku (ada di apotik), sediaan generik
berlogo (bentuk tablet atau sirup paracetamol atau sediaan paten) Jumlah obat
yang ditulis di dalam resep tergatung dari lama pemberian dan frekuensi
pemberian. Parameter yang diperlukan untuk menentukannya adalah lama perjalanan
penyakit, tujuan terapi, dan
kondisi penderita. Jumlah obat dituliskan dengan
angka Romawi untuk jenis sediaan jadi/paten
· Penetapan cara pemberian dan aturan dosis yang tepat
A.Cara Pemberian Obat
Obat diberikan dengan berbagai macam cara (per oral, per rectal,
parenteral, topical, dl ). Hal yang diperlukan dalam menentukan cara pemberian
obat:
Ø Tujuan terapi
Ø Kondisi pasien
Ø Sifat fisika-kimia obat
Ø Bioaviabilitas obat
Ø Manfaat (untung-rugi
pemberian obat)
Cara pemberian yang dipilih adalah yang memberikan manfaat klinik yang optimal dan
memberikan keamanan bagi pasien.
Misalkan pemberian obat Gentamicyn yang diperlukan untuk
tujuan sistemik, maka sebaiknya dipilih lewat parenteral. NSAIDS yang diberikan
pada penderita gastritis sebaiknya dilakukan pemberian per rectal.
B. Aturan dosis (dosis dan jadwal pemberian obat)
DOSIS : Dosis yang ideal adalah dosis yang diberikan per
individual. Hal ini mengingat bahwa respon penderita terhadap obat sangat individualistis.
Penentuan dosis perlu mempertimbangkan:
Ø kondisi pasien
(seperti: umur, berat badan, fisiologi dan fungsi
organ tubuh)
Ø kondisi penyakit ( akut,
kronis, berat/ringan)
Ø Indeks terapi obat
(lebar/sempit)
Ø variasi kinetik obat
Ø cara/rumus perhitungan
dosis anak ( pilih yang paling teliti)
Perhitungan dosis pada anak secara ideal menggunakan dasar
ukuran fisik (berat badan atau luas permukaan tubuh). Apabila dosis anak
dihitung dengan perbandingan dengan dosis dewasa, yaitu dengan memakai rumus
perhitungan dosis anak (antara lain Young, Clark), maka perlu diperhatikan
tentang ketelitian dari rumus yang dipakai.
C. Jadwal pemberian
Jadwal pemberian ini meliput
frekuensi, satuan dosi per kali dan saat/waktu pemberian obat. Dalam
resep tertuang dalam unsur signatura.
D.
Freskuensi
artinya berapa kali obat yang dimaksud diberikan kepada pasien, Jumlah
pemberian
tergantung dari waktu paruh obat, BSO, dan
tujuan terapi.
Obat anti asma diberikan kalau sesak (p.r.n) namum bila
untuk menjaga agar tidak terjadi serangan asma dapat diberikan secara teratur
misal 3 x sehari (t.d.d).
E.
Saat atau Waktu pemberian
Hal ini dibutuhkan bagi obat tertentu supaya dalam
pemberiannya memiliki efek optimal, aman dan mudah diikuti pasien.
Misal: Obat yang absorbsinya terganggu oleh makanan
sebaiknya diberikan saat perut kosong 1/2 – 1 jam sebelum makan (1/2 – 1
h. a.c), obat yang mengiritasi lambung diberikan sesudah makan (p.c) dan obat
untuk memepermudah tidur diberikan sebelum tidur (h.s), dl .
F.
Lama pemberian obat
Lama pemberian obat didasarkan perjalanan
penyakit atau menggunakan pedoman pengobatan yang sudah ditentukan dalam
pustaka/RS. Misalkan pemberian antibiotika dalam
waktu tertentu (2 hari setelah gejala hilang untuk menghindari resistensi kuman, obat
simptomatis hanya perlu diberikan saat simtom muncul (p.r.n), dan pada
penyaklit kronis (misalasma, hipertensi, DM) diperlukan pemberian obat yang
terus menerus atau sepanjang hidup (ITER!)
G.
Pemilihan BSO yang tepat
Pemilihan BSO dalam preskripsi perlu dipertimbangkan agar
pemberian obat optimal dan hargaterjangkau. Faktor ketaatan penderita, faktor
sifat obat, bioaviabilitas dan faktor sosial ekonomi dapat digunakan sebagai
pertimbangan pemilihan BSO
H.
Pemilihan formula resep yang tepat
Ada 3 formula resep yang dapat digunakan untuk menyusunan preskripsi dokter
(Formula marginalis, officialis aau spesialistis). Pemilihan formula tersebut
perlu mempertimbangkan:
Ø Yang dapat menjamin
ketepatan dosis (dosis individual)
Ø Yang dapat menajaga
stabilitas obat
Ø Agar dapat menjaga
kepatuhan pasien dalam meminum obat
Ø Biaya/harga terjangkau
I. Penulisan preskripsi dalam blanko resep yang benar (lege artis)
Preskripsi lege artis maksudnya adalah ditulis secara
jelas, lengkap (memuat 6 unsur yang harus ada di dalam resep) dan sesuai dengan
aturan/pedoman baku serta menggunakan singkatan bahasa latin baku, pada blanko
standar (ukuran lebar 10-12 cm, panjang 15-18 cm)
J. Pemberian informasi bagi penderita yang tepat
Cara atau aturan harus tertulis lengkap dalam resep,
namun dokter juga masih harus
menjelaskan kepada pasien. Demikian pula hal-hal atau
peringatan yang perlu disampaikan tentang obat dan pengobatan, misal apakah
obat harus diminum sampai habis/tidak, efek samping, dll. Hal ini dilakukan untuk ketaatan pasien dan
mencapai rasionalitas peresepan
·
PEDOMAN CARA PENULISAN RESEP
DOKTER
1. Ukuran
blanko resep : (ukuran lebar 10-12 cm, panjang 15-18 cm)
2. Penulisan nama obat (Bagian Inscriptio):
Ø Dimulai dengan huruf
besar
Ø Ditulis secara lengkap
atau dengan singkatan resmi (dalam farmakope Indonesia atau nomenklatur
internasional) misal: ac. Salic; acetosal
Ø Tidak ditulis dengan nama
kimia (missal: kali chloride dengan KCl) atau singkatan lain dengan huruf
capital (missal clorpromazin dengan CPZ)
3. Penulisan jumlah obat
Ø Satuan berat: mg (mil
igram), g, G (gram)
Ø Sataun volume: ml
(mililiter), l (liter)
Ø Satuan unit: IU/IU
(Internasional Unit)
Ø Penulisan jumlah
obat dengan satuan biji menggunakan angka Romawi.
Misal:
Tab Novalgin no. XII
Tab Stesolid 5 mg no. X (decem)
m.fl.a.pulv. dt.d.no. X
4. Penulisan alat penakar: Dalam singkatan bahasa latin
dikenal:
Ø
sendok makan = C (volume 15
ml)
Ø
sendok teh = Cth (volume 5
ml)
Ø
guttae = Gtt (1 tetes = 0,05 ml)
Catatan:Hindari penggunaan sendok
teh dan senok makan
rumah tangga karena volumenya tidak selalu 15 ml untuk
sendok makan dan 5 ml untuk sendok teh. Gunakan sendok plastik (5 ml) atau alat
lain ( volume 5, 10, 15 ml) yang disertakan dalam sediaaan cair paten.
a. Penulisan
kekuatan obat
Dalam sediaan obat jadi (generik/paten) yang beredar di
pasaran dengan beberapa kekuatan, maka kekuatan yang
diminta harus ditulis, misalkan Tab. Primperan 5 mg atau Tab.
Primperan 10 mg
b. Penulisan volume obat minum dan
berat sediaan topikal dalam tube dari sediaan jadi/paten yang tersedia beberapa kemasan, maka
harus ditulis, misal:
Ø Al erin exp. Yang volume 60 ml
atau 120 ml
Ø Garamycin cream yang 5 mg/tube
atau 15mg/tube
c. Penulisan bentuk sediaan obat
(merupakan
bagian subscriptio) dituliskan
tidak hanya untuk formula magistralis, tetapi juga
untuk formula officialis dan spesialistis
Misal:
Tab
Antangin mg 250 X
Tab
Novalgin mg 250 X
m.f.l.a.pulv. No. X
· Penulisan jadwal
dosis/aturan pemakaian (bagian signatura)
a. Harus ditulis dengan benar
Misal: S.t.d.d. pulv. I.p.c atau s.p.r.n.t.d.d.tab.I
b. Untuk pemakaian yang
rumit seperti pemakaian ”tapering up/down”
Gunakan tanda s.u.c (usus cognitus = pemakaian sudah tahu). Penjelasan kepada pasien
ditulis pada kertas dengan bahasa yang dipahami.
· Penulisan tanda Iter (Itteretur/ harap diulang) & N.I.
(Ne Iterretur/tidak boleh diulang)
Resep yang memerlukan pengulanagan dapat diberi tanda: Iter n Xdi sebelah kiriatas
dari resep
untuk seluruh resep yang diulang. Bila tidak semua resep, maka ditulis di
bawah
setiap resep yang diulang.
Resep yang tidak boleh diulang, dapat diberi tanda:
NI di sebelah
kiriatas dari
resep untuk seluruh resep yang tidak boleh diulang. Bila tidak semua resep,
maka ditulis di bawah setiap resep yang diulang.
· Penulisan tanda Cito atau PIM
Apabila diperlukan agar resep segera
dilayani karena obat sangat diperlukan bagi penderita, maka resep
dapat diberi tanda Cito atau PIM dan harus ditulis di sebelah kanan atas resep.
Skrining Resep:
a. Persyaratan
administratif yaitu: nama, nomor Surat Izin Praktek dan alamat dokter, tanggal
penulisan resep, paraf dokter penulis resep, nama, alamat, umur, jenis kelamin,
berat badan pasien, nama obat, dosis, dan jumlah yang diminta, dan cara pemakaian yang jelas.
b. Jika terdapat
sesuatu yang kurang jelas atau jika nampak telah terjadi kesalahan, apoteker
harus mengkonsultasikan kepada penulis resep. Hendaknya apoteker tidak
mengartikan maksud dari kata yang tidak jelas atau singkatan yang tidak
diketahui (Scott, 2000).
c. Beberapa jenis
kesalahan memang cukup banyak dijumpai dalam penulisan resep, misalnya masih
banyak resep obat yang ditulis
tanpa ada penulisan signa atau
aturan pakai, kadang kata signa yang dituliskan
kurang jelas atau kurang lengkap (Zairina dan Himawati, 2003).
Beberapa jenis
kesalahan yang terjadi pada resep:
a)
Tidak ada umur pasien terutama untuk
pasien anak.
b)
Tidak ada tanda tangan dokter/prescriber
c)
Nama
obat tidak jelas karena tulisan yang sulit dibaca.
d) Penulisan obat dengan khasiat sama lebih dari 1 kali dalam 1 lembar resep,
baik dengan nama sama atau merk berbeda.
·
Pelayanan Resep
Apabila apoteker
menganggap bahwa dalam resep ada kekeliruan atau penulisan resep yang tidak
tepat, apoteker harus memberitahukan kepada dokter penulis resep.
Apotek menjual
antibiotik secara bebas tanpa resep misal Amox adalah obat yang tidak termasuk
OWA, tetapi banyak pasien minta amox tanpa resep dokter. Apotek A tetap melayani.
Sehingga untuk mengantisipasi jika diperiksa oleh Dinkes & POM, agar tidak
ketahuan maka apoteker di apotek tersebut membuat copy resep sendiri ‘resep
putih’ untuk melegalkan transaksi.
Resep putih merupakan
dokumen palsu dan tidak bertanggung jawab sehingga melanggar kode etik dan UU,
seharusnya bila apoteker menyerahkan obat selain OWA, maka harus berani
bertanggung jawab. Keadaan pasien ditanya terlebih dahulu beserta alasannya.
Tidak benar karena copi
resep ada tulisan pcc (pro copi confirm) artinya sesuai benarnya/aslinya.
Apoteker ini hanya takut peraturannya tapi tidak tau prinsipnya. Menurut bu
Bondan apoteker bisa memberikan judgement profesi (keputusan) karena kita
seorang profesional yang berbasis keilmuan.
Jadi jika berdasarkan
judgement kita amox harus diserahkan maka buat catatan dan keterangan (tanggal,
nama & alamat pasien, dasar pertimbangan, keluhan, nama obat, dosis, dan
jumlah obat, keterangan lain yang jelas, saat penyerahan diberikan informasi
dan konseling) dan dibubuhi tanda tangan apoteker sehingga apoteker tidak perlu
membuat dokumen palsu.
Maka layani dengan
keyakinan dan keilmuan sehingga bisa membuat judgement profesi yang bisa kita
pertanggungjawabkan.
· Obat resep dokter dijual kembali
Resep ditulis oleh dokter untuk seorang
perawat, ternyata bukan untuk perawat tetapi untuk dijual kembali.
Ø Jika resep sah layani, kecuali kita tau pasti disalahgunakan maka kita
dapat tolak dengan tegas namun sopan dan lembut serta dikomunikasikan kepada
dokter.
Ø
Maka layani dengan keyakinan dan keilmuan
sehingga bisa membuat judgement profesi yang bisa kita pertanggungjawabkan.
· Masuk Formularium
Produk memiliki kualitas
kurang bagus tetapi tetap dimasukkan ke dalam formularium karena menjadi
sponsor/PBF memberikan subsidi besar. Atau sebaliknya kualitas baik tetapi
tidak dicantumkan kedalam formularium, karena tidak memberikan untung misalnya
bonus atau penawaran menarik lainnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter,
dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek
wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep
obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib
berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu
menebus.
Copy resep atau turunan resep adalah salinan
resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan
obat yang terdapat pada resep asli.obat yang dipilih sebagai obat alternatif.
Unsur-unsur resep lengkap
1)
IdentitasDokter Nama, nomor surat
ijin praktek, alamat praktek
dan rumah dokter penulis resep
serta dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam
praktek. Biasanya sudah tercetak dalam blanko resep.
2)
Inscriptio : Tanggal dan tempat dituliskan nya resep.
3)
Signatura : Berisi informasi tentang aturan pakai dari obat yang
tertulis.
4)
Subcriptio: Paraf atau tanda tangan dokter yang menulis resep
5)
Invecatio/Invocatio : Tanda buka penulisan resep
dengan R/
6)
Praescriptio/Ordinatio : Nama obat, jumlah obat dan cara
pembuatan obat
7)
IdentitaspasienUmumnya sudah tercantum dalam blanko resep (tulisan pro dan umur).
Nama pasien dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan
pasien supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat.
8)
Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis
resep
Comments
Post a Comment