Skip to main content

Proposal INDUTRI MAKANAN ( Tepung Pisang)

BAB I
PENDAHULUAN

I. A Latar Belakang
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Industri merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesejateraan penduduk. Selain itu industrialisasi juga tidak terlepas dari usaha untuk meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara optimal. UU Perindustrian No 5 Tahun 1984
            Saat ini industri makanan dan minuman di Indonesia berkembang semakin pesat. Dibanding dengan industri kreatif lainnya, industri makanan dan minuman mendapat peluang yang sangat besar untuk terus bertumbuh. Bahkan pada saat krisis sekalipun, industri ini terbilang mampu bertahan Sementara total nilai ekspor makanan dan minuman tahun 2008 silam sebesar USD 2 juta. Tahun 2008 lalu, total omzet industri ini hampir mencapai Rp 400 triliun. Selain itu, industri makanan dan minuman harus mempunyai strategi bisnis yang tepat dan melakukan banyak inovasi agar bisa naik baik volume penjualan atau keuntungan di tengah krisis keuangan global, serta diharapkan mampu mengatasi persaingan secara global. Tetapi memang tak bisa dipungkiri bahwa persaingan di masa sekarang dan masa yang akan datang bukanlah hal yang mudah.
Pemanfaatan buah pisang sebagian besar masih dikonsumsi dalam bentuk segar, sedangkan penanganan pasca panen sebelumnya yang kurang baik, membuat pisang menjadi cepat busuk bila tidak cepat dikonsumsi Salah satu jalan untuk mengatasinya adalah melakukan penanganan dan pengolahan buah pisang, sehingga menjadi produk yang lebih awet dan bernilai ekonomis yang tinggi, serta dengan mutu yang terjaga. Salah satu produk olahan pisang yang masih prospektif karena belum banyak persaingannya adalah  tepung  pisang.  Industri tepung pisang diperkirakan  akan  mampu  berkembang dengan baik, karena permintaan aneka tepung sebagai bahan campuran dalam berbagai produk olahan seperti biskuit, makanan bayi, cookies dan cake. Pertumbuhan ekonomi masyarakat Indonesia juga menyebabkan semakin tingginya permintaan atas produk-produk olahan berbasis tepung tersebut.

II.B Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Prosedur Mendirikan sebuah Industri Makanan?
2.      Bagaimana Perencanaan Pendirian Industri Tepung Pisang?

II.C Tujuan
            Tujuan dari studi ini adalah untuk mengetahui prosedur dalam pendirian industri makanan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah dan untuk mengkaji peluang pendirian industri tepung pisang di Jawa Barat, khususnya di Sukabumi dan menganalisis kelayakannya. Studi ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada para calon investor mengenai peluang pengembangan industri tepung pisang di Jawa Barat. 

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

II. Industri
            Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa (http://organisasi.org/2006). Menurut I Made Sandi (1985:148)
            Industri adalah usaha untuk memproduksi barang jadi dengan bahan baku atau bahan mentah melalui proses produksi penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggitingginya. Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri

II.A. Klasifikasi Industri Berdasarkan Produksi Yang Dihasilkan
1)      Industri primer, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang tidak perlu pengolahan lebih lanjut.. Misalnya: industri anyaman, industri konveksi, industri makanan dan minuman.
2)      Industri sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang atau benda yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut sebelum dinikmati atau digunakan. Misalnya: industri pemintalan benang, industri ban, industri baja, dan industri tekstil.
3)      Industri tersier, yaitu industri yang hasilnya tidak berupa barang atau benda yang dapat dinikmati atau digunakan baik secara langsung maupun tidak langsung, melainkan berupa jasa layanan yang dapat mempermudah atau membantu kebutuhan masyarakat. Misalnya: industri angkutan, industri perbankan, industri perdagangan, dan industri pariwisata

II.B. Dasar-Dasar Hukum Industri
1)      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2)      Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 264A/Menkes/SKB/VII/2003 dan Nomor 02/SKB/M.PAN/7/2003 tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan di Bidang Pengawasan Obat dan Makanan
3)      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah;
4)      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah;
5)      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;
6)      Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.6.1571 Tahun 2005 tentang Kotak Pos 3333 Jakarta 10900;
7)      Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.1005 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
II.C. Izin Pendirian Industri Makanan
            Pendirian suatu industri harus melewati perizinan. Hal ini dilakukan agar suatu industri memiliki pedoman dan dasar hukum yang berlaku dan menjaga kualitas bahan baku, proses sampai ke hasil jadi agar konsumen dapat dilindungi oleh mutu kualitas dari industri tersebut.
a)      Izin Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia
Perizinan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 589/Mpp/Kep/10/1999 Tentang Penetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-Masing Direktorat Jenderal Dan Kewenangan Pemberian Izin Bidang Industri Dan Perdagangan Di Lingkungan Departemen Perindustrian Dan Perdagangan Izin Bidang Industri meliputi Izin Usaha Industri yang selanjutnya disebut IUI, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri yang selanjutnya disebut TDI.
b)     Izin Dinas Kesehatan
Untuk mengurus izin produksi makanan atau obat di dinas kesehatan, harus memenuhi syarat administratif sebagai berikut :
1)      Membuat surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada dinas kesehatan.
2)      Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
3)      Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang di produksi.
4)      Label yang akan dipakai pada produk makanan-minuman yang diproduksi (label atau merek yang kemudian akan dikoreksi dan dicocokkan dengan produk dan proses produksi. Jika ada ketidakcocokan akan disesuaikan oleh petugas dari dinas kesehatan).
5)      Peta lokasi produksi.
6)      Salinan KTP pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
7)      Pas foto berwarna berukuran 3×4 cm bergambar wajah pemilik atau penanggung jawab.
8)      Untuk produk minuman, disertai dengan hasil pemeriksaan laboratorium air baku
c)      Izin Badan pengawas obat dan makanan (BPOM)
            Pendaftaran produk pangan ke Badan POM dapat dilakukan melalui E-Registration Pangan Olahan yang ada di sub menu Layanan Publik-Layanan Online-E-registration-E-registration pangan olahan pada website Badan POM yaitu www.pom.go.id sesuai dengan (Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik). Badan POM berfungsi, antara lain:
1.      Pengaturan, regulasi, dan standarisasi.
2.      Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan “Cara-cara Produksi yang Baik”.
3.      Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
4.      Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan dan penegakan hukum.
5.      Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
6.      Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
7.      Komunikasi, informasi dan edukasi publik termasuk peringatan publik.
Setelah proses registrasi diatas juga harus melampirkan dokumen sebagai berikut:
1.      Sertifikat CPPOB sebelumnya
2.      Denah bangunan/lay-out sarana produksi;
3.      Panduan mutu;
4.      Skema proses produksi produk yang bersangkutan beserta penjelasannya;
5.      Daftar Bahan Pangan dan BTP yang digunakan;
6.      Surat Pernyataan Keterangan Produksi yang menyatakan kesiapan untuk diaudit;
7.      Bukti pembayaran biaya sertifikasi CPPOB;
8.      Hasil Audit Surveilan dalam rangka sertifikasi CPPOB atau inspeksi oleh Badan  POM; dan
9.      Laporan CAPA hasil audit/pemeriksaan sebelumnya.

II.D.  Hal-Hal Yang Terkait Jika Industri Makanan Tidak Memiliki Izin
            Berdasarkan keputusan dari kepala badan pengawas obat dan makanan (BPOM) dan perda setempat, untuk seluruh produksi makanan dan minuman yang diedarkan secara luas harus memiliki izin produksi, jika tidak akan dikenakan sanksi, seperti di bawah ini
1)      Penutupan industri.
2)      Penarikan semua barang hasil industri yang beredar di pasaran.
3)      Pelarangan izin beredar.
4)      Bahkan dalam beberapa perda, ada sanksi yang paling berat, yaitu sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga (3) bulan dan atau denda yang besarnya variatif.

II.E. Sanksi Terhadap Industri Makanan
1.      Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 142).
2.      Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 yang mengakibatkan:
3.      Luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
4.      Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (UU no. 18 tahun 2012 Pasal 146).

II.F.  Pemilihan Lokasi Industri Makanan
            Lokasi industri dalam pembangunan daerah ataupun pembangunan wilayah harus diperhitungkan secara cermat dan ditentukan secara tepat, agar kegiatan pembangunan industrinya dapat terlangsung efektif dan efisien. Proses penentuan lokasi industri optimal sangat berkait dengan "faktor lokasi", karena "faktor lokasi" ini akan memberikan persyaratan lokasi optimal bagi kelangsungan kegiatan industri pada suatu wilayah. Dengan lokasi optimal tersebut dimungkinkan kegiatan indutri dapat berada pada suatu lokasi industri yang tepat, dan dapat berkembang dengan baik (Arsyad, 1997).
            Pemilihan lokasi pabrik dipengaruhi oleh beberapa faktor yang pada prakteknya berbeda penerapannya bagi satu pabrik dengan pabrik yang lain, sesuai dengan produk yang dihasilkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemilihan lokasi pabrik seperti letak konsumen atau pasar, sumber bahan baku, sumber tenaga kerja, air, suhu udara, listrik, transportasi, lingkungan, masyarakat, dan sikap yang muncul, peraturan pemerintah, pembuangan limbah industri, fasilitas untuk pabrrik dan fasilitas untuk karyawan (Hindrayani, 2010).

II.G.  Perancangan Bangunan Industri Makanan
            Pedoman Perancangan Bangunan Indutri Brem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) digunakan dalam industri makanan untuk mengidentifikasi risiko keamanan pangan dan menentukan tindakan yang sesuai untuk mengurangi risiko. Menurut Kementrian Perdagangan Republik Indonesia (2011) terdapat tujuh prinsip HACCP, dalam perancangan ini prinsip yang diterapkan adalah :
a)      Mengindentifikasi upaya pencegahan terhadap risiko bahaya kontaminasi makanan melalui perancangan sarana produksi. Pencegahan kontaminasi ini meliputi kontaminasi biologis, kimia atau fisik
b)      Tindakan perbaikan yang dilakukan untuk memperbaiki komponen-komponen sarana produksi yang mengalami penyimpangan yang menyebabkan kontaminasi pada produk makanan yang dihasilkan Good Manufacturing Practice (GMP)merupakan suatu konsep manajemen dalam bentuk prosedur dan mekanisme berproses yang tepat untuk menghasilkan output yang memenuhi standar dengan tingkat ketidaksesuaian yang kecil (GMP Center, 2011). Aspek dalam GMP meliputi bangunan, utilitas, peralatan, perawatan, kualitas, kebersihan, pergudangan dan manajemen. Pada perancangan industri brem ini, peraturan yang diperhatikan adalah mengenai peraturan desain dan konstruksi bangunan industri yang higienis yang mencangkup bangunan, gudang dan utilitas.
c)      Tata Letak Ruang Pabrik Hadiguna & Setiawan (2008:15) menyebutkan ciri-ciri yang dapat dijadikan patokan tata letak ruang pabrik yang baik yang berkaitan dengan alur ruang produksi. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
·         Aliran diusahakan lurus
·         Meminimalisir langkah balik ( backtrack )
·         Gang yang lurus untuk mempermudah kelancaran aliran bahan
·         Operasi pertama dekat dengan penerimaan
·         Operasi terakhir dekat dengan pengiriman
d)     Alur Kegiatan Pekerja Berikut ini merupakan ketentuan dari BPOM (2012) yang diterapkan untuk mencegah pekerja mengkontaminasi produk makanan:
·         Karyawan yang menangani pangan seharusnya mengenakan pakaian kerja yang bersih. Pakaian kerja dapat berupa penutup kepala, sarung tangan, masker dan/ atau sepatu kerja
·         Karyawan harus selalau mencuci tangan dengan sabun sebelum memulai kegiatan pengolahan, sesudah menangani bahan mentah atau kotor, dan sesudah keluar dari toilet Berdasarkan peraturan BPOM (2012) maka sebelum memasuki ruang kerja masingmasing para pekerja diharuskan melalui ruang ganti untuk mengganti pakaian dari pakaian yang digunakan saat di luar ruang dan pakaian yang akan digunakan untuk melakukan proses produksi. Setelah dari ruang ganti pekerja diwajibkan untuk mencuci tangan sebelum melakukan pekerjaan.
e)      Higienitas Ruang Produksi Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merancang suatu industri makanan adalah keamanan, layout industri yang baik, ruang yang cukup untuk memenuhi proses produksi, serta pemisahan ruang produksi dengan ruang lain seperti gudang dan ruang fasilitas pekerja (Thaheer, 2005). Sebagai ruang yang langsung bersentuhan dengan proses produksi maka berdasarkan peraturan BPOM (2012) seluruh elemen material dalam bangunan industri makanan harus dapat menjamin bahwa produk yang diproduksi tidak terkontaminasi oleh bahaya fisik, biologis, dan kimia selama proses produksi dan elemen tersebut mudah dibersihkan dan disanitasi. Elemen dalam bangunan industri adalah lantai, dinding atau pemisah ruang, langit-langit, pintu ruangan, jendela, ventilasi, permukaan dan tempat kerja.
f)       Pengendalian Hama Sebuah industri makanan memicu datangnya hama. Hama akan bersarang di sekitar lokasi produksi dan dapat menimbulkan kontaminasi pada produk makanan. Oleh karena itu perlu ada mencegahan terhadap kontaminasi hama dalam bentuk arsitektural yang merujuk pada aturan BPOM (2012):
·         Lubang-lubang dan selokan yang memungkinkan masuknya hama harus selalu dalam keadaan tertutup
·         Jendela, pintu dan lubang ventilasi harus dilapisi dengan kawat kasa untuk menghindari masuknya hama
·         Bahan pangan tidak boleh tercecer karena dapat mengundang masuknya hama
·         Pangan seharusnya disimpan dengan baik, tidak langsung bersentuhan dengan lantai, dinding dan langit-langit
·         Ruang produksi harus dalam keadaan bersih
g)      Penanganan Limbah Limbah yang dihasilkan dari proses proses produksi brem ada dua jenis yaitu limbah padat yang berupa air bekas cucian beras dan limbah padat berupa ampas tape.


BAB III
PEMBAHASAN

III.A.  Aspek – Aspek Dalam Pendirian Industri
1.      Aspek Teknis dan Teknologis
            Aspek ini merupakan salah satu aspek yang penting bagi proyek, karena merupakan jawaban dari pertanyaan dapat tidaknya produk tersebut dibuat. Hal ini sangat dirasakan jika bidang usaha bersifat manufacturing atau proses teknologi. Aspek teknis dan teknologis meliputi :
a.       Penentuan lokasi proyek, yaitu dimana suatu proyek akan didirikan, baik berupa lokasi atau lahan proyek. Peubah-peubah yang perlu diperhatikan antara lain : iklim dan keadaan tanah, fasilitas transportasi, ketersediaan tenaga kerja, tenaga listrik dan air, sikap masyarakat dan encana masa depan untuk perluasan perusahaan.
b.      Penentuan kapasitas produksi ekonomis yang merupakan volume atau jumlah satuan produk yang dihasilkan selama waktu tertentu.
c.       Pemilihan teknologi yang tepat yang dipengaruhi oleh kemungkinan pengadaan tanaga ahli, bahan baku, bahan pembantu, kondisi alam dan lainnya tergantung proyek yang didirikan.
d.      Pemilihan proses produksi yang akan dilakukan dan tata letak pabrik yang dipilih, termasuk tata letak bangunan dan fasilitas lainnya.

2.      Aspek Pasar dan Pemasaran
            Pengetahuan  dan  analisis  pasar  bersifat  sangat  menentukan  berhasil  tidaknya suatu proyek. Hal ini karena banyak keputusan tentang investasi tergantung dari hasil analisis pasar. Dalam mengkaji aspek pasar dan pemasaran, hal yang perlu diperhatikan adalah :
a.       Bagaimana produk tersebut dalam masa kehidupannya di pasar dewasa ini.
b.      Berapa permintaan produk dimasa lampau dan sekarang, bagaimana komposisi permintaan tiap segmen pasar serta bagaimana kecenderungan perkembangan permintaan.
c.       Bagaimana  proyeksi  permintaan  produk  pada  masa  mendatang  serta  berapa persen dari permintaan dapat diambil.
d.      Bagaimana kemungkinan adanya persaingan.
           Kegunaan analisa pasar adalah untuk menentukan besar, sifat dan pertumbuhan permintaan total akan produk yang bersangkutan, deskripsi tentang produk dan harga jual, situasi pasar dan adanya persaingan, berbagai faktor yang ada kaitannya dengan pemasaran produk, serta strategi atau program pemasaran yang sesuai untuk produk.

3.      Aspek Manajemen dan Operasi Proyek
            Aspek  manajemen  dan  operasi  proyek  meliputi  bentuk  organisasi  atau  badan usaha yang dipilih, struktur organisasi, deskripsi jabatan dan spesifikasi jabatan, jumlah tenaga kerja yang digunakan, anggota direksi dan tenaga lainnya.

4.      Aspek Finansial dan Ekonomi
            Evaluasi aspek finansial diperlukan untuk memperkirakan jumlah dana yang diperlukan. Dari analisa aspek finansial akan diperoleh gambaran tentang struktur permodalan bagi perusahaan, yang mencakup seluruh kebutuhan modal untuk dapat melaksanakan aktivitas mulai dari perencanaan sampai pabrik beroperasi. Secara umum biaya dikelompokkan menjadi biaya investasi dan modal kerja. Kemudian dilakukan penilaian aliran dana yang diperlukan dan kapan dana tersebut dapat dikembalikan sesuai dengan   jumlah   waktu   yang   sudah   ditetapkan,   serta   apakah   proyek   tersebut menguntungkan atau tidak.
            Aspek ekonomi leboh menitikberatkan pada keuntungan yang akan diperoleh oleh masyarakat sekitarnya, pemerintah setempat dan lingkungan dimana proyek didirikan. Manfaat ekonomi tersebut antara lain penambahan pendapatan daerah serta penambahan lapangan kerja baru.

5.       Aspek Yuridis
            Aspek ini penting karena menyangkut hukum yang mengatur tingkah laku badan usaha. Untuk menampung aspirasi dalam mencapai tujuan usaha, diperlukan suatu wadah untuk melegalisasi kegiatan. Dalam evaluasi yuridis yang diperlukan adalah izin-izin yang   harus  dimiliki   karena   merupakan   syarat   legalisasi   usaha. Hal   yang   perlu diperhatikan  adalah  bentuk  badan  usaha  yang  akan  digunakan  dan  berbagai  akte, sertifikat serta izin yang diperlukan.

III.B. Ketenagakerjaan
            Hukum ketenagakerjaan adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja dengan majikan atau pengusaha dan pemerintah, termasuk di dalamnya adalah proses-proses dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan untuk merealisasikan hubungan tersebut menjadi kenyataan. Dari rumusan tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa hukum ketenagakerjaan itu adalah suatu himpunan peraturan yang mengatur hubungan hukum antara pekerja, majikan/pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah.
III.C. Hubungan Tenaga Kerja Dengan Pengusaha
            Hubungan kerja adalah hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang terjadi setelah adanya perjanjian kerja. Dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.10 Dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja mempunyai unsur-unsur, yaitu :
1)      Pekerjaan Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerjaan yang diperjanjikan (obyek perjanjian), pekerjaan tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seizin majikan, pekerja tersebut dapat menyuruh orang lain. Sifat pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja itu sangat pribadi karena bersangkutan dengan keterampilan/keahliannya, maka menurut hukum jika pekerja meninggal dunia, perjanjian kerja tersebut putus demi hukum.
2)      Upah, memegang peranan penting dalam perjanjian kerja, bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk memperoleh upah. Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja.

3)      Perintah, Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH Iodo - Iodimetri

Iodo-Iodimetri BAB I PENDAHULUAN I.1  Latar Belakang Titrasi iodometri dan iodimetri adalah salah satu metode titrasi yang didasarkan pada reaksi oksidasi reduksi. Metode ini lebih banyak digunakan dalam analisa jika dibandingkan dengan metode lain. Alasan dipilihnya metode ini karena perbandingan stoikometri yang sederhana pelaksanannya praktis dan tidak benyak masalah dan mudah. Iodimetri adalah jika titrasi terhadap zat-zat reduktor dengan titrasi langsung dan tidak langsung. Dilakukan percobaan ini untuk menentukan kadar zat-zat oksidator secara langsung, seperti yang kadar terdapat dalam serbuk vitamin C. Titrasi tidak langsung iodometri dilakukan terhadap zat-zat oksidator berupa garam-garam besi (III) dan tembaga sulfat dimana zat-zat oksidator ini direduksi dahulu dengan KI dan iodin dalam jumlah yang setara dan ditentukan kembali dengan larutan natrium tiosulfat baku. Dalam bidang farmasi metode ini digunakan untuk menentukan kadar zat-zat yang mengandung ...

Reseach and Development (R&D)

1.       Departemen Reseach and Development (R&D) Departemen R&D merupakan Inti ( Core ) dari industri farmasi. Penelitian yang dilakukan R&D terkait dengan inovasi produk baru dan perubahan formula produk lama dengan tujuan meningkatkan mutu, stabilitas dan kenyamanan suatu produk.penelitian dan pengembangan terhadap produk selalu dilakukan secara berkesinambungan mengikuti Trend ilmu pengetahuan, teknologi dan regulasi. Dalam pengembangan produk terbagi dalam 3 bagian: 1)       Formulasi Development (ForDev) Formulasi Development (ForDev) bertugas dalam pengembangan formulasi, mentransfer formula ke proses, dan pengembangan produk. Apabila formula tersebut memenuhi syarat , formula tersebuut akan doiserahkan kepada bagian AnDev untuk dianalisa. 2)       Analytical Development (AnDev) Analytical Development (AnDev) bertugas dalam pengembagan analisa produk baik itu bahan baku ataup...

Contoh Surat Penawaran Alat Laboratorium Kesehatan

Jakarta, 3 Desember 2019 No        : 003/MSM-PS/19 Hal       : Penawaran Produk Lamp    : - Kepada YTH, Kepala Laboratorium RSUD Konoha Di tempat Kami PT. Diagnostic Center bergerak di bidang distributor Medical Laboratory Diagnostic sejak tahun 2001, ingin menawarkan produk kami untuk kebutuhan Quality Control (Laboratory Analysis). Product seperti berikut : Product Merk Price ESR SD 100 SUCCEEDER Rp.24.800.000 ESR SD 1000 SUCCEEDER Rp.94.600.000 * Harga E-Katalog Product Merk Price ESR SD 100 SUCCEEDER Rp.14.116.640 ESR SD 1000 SUCCEEDER Rp.56.466.559 PT. Diagnostic Center juga siap untuk melakukan negosiasi terkait harga dari produk beserta mekanisme kerjasama terkait Product diatas . Bila Bapak/Ibu bermina...